di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme pengaturan yang jelas mengenai barang daerah.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta mengkoordinasi inventarisasi.
Ruang Lingkup: Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli dari APBD dan penerimaan lain yang sah (hibah, perjanjian, undang-undang, putusan pengadilan). Pengelolaan meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Hak dan Kewajiban:
Pemanfaatan Barang Milik Daerah: