Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 8/2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan pelestarian budaya daerah, serta melaksanakan pembudayaan gemar membaca.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengalihmediakan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, dan mengembangkan perpustakaan umum daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, masyarakat, dan khusus), standar penyelenggaraan perpustakaan (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan), organisasi profesi pustakawan, pendanaan perpustakaan, hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kerja sama antar perpustakaan, peran serta masyarakat dalam perpustakaan, dan pembudayaan kegemaran membaca.

(-)

1. Lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.