Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1998 tentang Pemberian Kewenangan Kepada Bank Indonesia Di Bidang Pengendalian Moneter

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1998 · Keppres No. 23 Tahun 1998 · Keppres Nomor 23 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kewenangan Kepada Bank Indonesia Di Bidang Pengendalian Moneter
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memulihkan kestabilan moneter di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memberikan kewenangan penuh kepada Bank Indonesia dalam pengendalian moneter, yang dianggap perlu untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.

Ketentuan Substansial
Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran-sasaran moneter yang mencakup suku bunga instrumen moneter, sasaran nilai tukar, dan kebijakan devisa. Semua ini dilakukan dengan memperhatikan perkiraan laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(-)

(-)