Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14). Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Ciamis, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, meminimalisasi dampak bencana, menciptakan perdamaian, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, serta mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana. BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pengendalian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, dan lingkup wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana (perencanaan, pengenalan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pengerahan sumber daya, pengadaan barang dan jasa, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Ciamis (Berita Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 22012 Nomor 26), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, BPBD Kabupaten Ciamis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010, tetap dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenanganya, dan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)