Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 2/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku12 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,-.
  5. Tata cara pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
  6. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal SPOP tidak disampaikan atau jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.
  7. Pengaturan mengenai pembayaran pajak, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).