Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2023 · PERPRES No. 51 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi penurunan penghasilan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya adalah memberikan tunjangan khusus guna menutupi selisih penghasilan yang terjadi akibat perubahan status kepegawaian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan khusus kepada pegawai KPK yang mengalami penurunan penghasilan setelah menjadi ASN. Tunjangan ini dihitung berdasarkan selisih antara penghasilan sebelumnya dan penghasilan sebagai ASN, tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan, jiwa, dan hari tua. Penetapan besaran tunjangan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK dengan koordinasi bersama menteri terkait. Tunjangan ini juga berlaku bagi pegawai yang baru bergabung atau mengalami mutasi/promosi di KPK, dengan penyesuaian berdasarkan kelas jabatan dan keadilan internal.

1. Penghasilan yang telah dibayarkan kepada pegawai KPK sebelum beralih menjadi ASN dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelumnya.

(-)