Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 13/2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan kerusakan yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, pengelolaan Amdal, UKL-UPL dan SPPL, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan.
  2. Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah Ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
  3. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, Daya Dukung Lingkungan Hidup, dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
  4. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta pengendalian pencemaran air, udara, tanah akibat kebakaran hutan/lahan, dan akibat kegiatan pertambangan.
  5. Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, seperti KLHS, tata ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  6. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  7. Pengelolaan B3 dan Limbah B3, termasuk kewajiban pengelolaan bagi setiap orang yang menghasilkan Limbah B3.
  8. Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  9. Hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup bagi setiap orang.
  10. Peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  11. Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  12. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  13. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran lingkungan hidup.

(-)

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 60 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan Izin, atau pencabutan Izin. 3. Bupati berwenang memaksa penanggung jawab usaha untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup atau menunjuk pihak ketiga atas biaya penanggung jawab.