Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2014 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:9 Mei 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan09 Mei 2014
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 135).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tarif Pajak Hotel, tarif Pajak Restoran, objek Pajak Hiburan, dan tarif Pajak Hiburan. Secara rinci, tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 yang ditetapkan sebesar 5%. Tarif Pajak Restoran bervariasi berdasarkan nilai penjualan, yaitu 5% untuk penjualan di atas Rp 300.000 hingga Rp 500.000, dan 10% untuk penjualan di atas Rp 500.000. Objek Pajak Hiburan mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda, refleksi, dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak Hiburan bervariasi tergantung jenis hiburannya, misalnya tontonan film 10%, pagelaran kesenian 15%, karaoke 75%, dan permainan boling 20%. Hiburan kesenian rakyat/tradisional tidak termasuk objek pajak hiburan.

(-)

(-)