Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma terkait penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma di Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan meliputi kewenangan Biro Hukum dan HAM dalam mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum, syarat-syarat bagi Pemberi Bantuan Hukum, dan alokasi dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Biro Hukum dan HAM berwenang mengusulkan sanksi administrasi kepada Gubernur bagi Pemberi Bantuan Hukum yang melakukan penyimpangan. Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima dana bantuan hukum dari instansi lain untuk kasus yang sama. Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD, yang dialokasikan pada anggaran Biro Hukum dan HAM. Tata cara pencairan dana dan satuan biaya bantuan hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)