Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 15/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Perubahan tersebut meliputi Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang penetapan APB Desa paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan dan APB Desa berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tanpa memerlukan pengesahan pejabat berwenang. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (6) Pasal 16 dan penyisipan ayat (6a) yang mengatur mengenai usulan pemberhentian Kepala Desa oleh BPD jika pertanggungjawaban ditolak dua kali, serta kewajiban Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan klarifikasi terhadap usulan tersebut.

(-)

(-)