Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2001 tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,

Juga dikenal sebagai: PP 85/2001 · PP No. 85 Tahun 2001 · PP Nomor 85 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2001Tanggal Penetapan:31 Desember 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2001
Tanggal Penetapan31 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan untuk mempersiapkan perubahan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Penundaan berlaku dari 1 Januari 2002 hingga 30 Juni 2002. Peraturan ini memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, sementara kegiatan untuk konsumsi dalam negeri tetap dikenakan pajak.

(-)

(-)