di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 164 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Layanan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha dan Sertifikasi Halal Reguler
Juga dikenal sebagai: Kepka BPJPH 164/2026 · Kepka BPJPH No. 164 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 164 Tahun 2026
Keputusan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman tata cara pembayaran layanan sertifikasi halal yang teratur, tertib, dan efisien bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sertifikasi halal yang efektif, akuntabel, serta menjamin kepastian dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran layanan sertifikasi halal yang terbagi menjadi dua skema utama, yaitu sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dan sertifikasi halal reguler. Dalam skema self declare, pembayaran dilakukan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) dan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) setelah verifikasi tagihan oleh verifikator dan persetujuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, dalam skema sertifikasi halal reguler, pembayaran dilakukan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atas jasa penetapan kehalalan produk.
Setiap pihak yang berhak menerima pembayaran wajib menginput data rekening dan NPWP serta mengunggah dokumen pendukung melalui sistem SIHALAL. Proses pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan oleh Bendahara Pengeluaran setelah dokumen Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan. Seluruh proses pembayaran wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilakukan melalui sistem manajemen keuangan perbankan.