Peraturan Daerah ini mengatur tentang kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Kapuas. Tujuannya adalah untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk kewajiban memiliki akta pencatatan penduduk seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kependudukan dan catatan sipil, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini juga mengatur pendaftaran penduduk terkait kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perpindahan, kedatangan, serta perubahan status kependudukan dan kewarganegaraan. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pengelolaan data kependudukan.