Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 5/2025 · Perka OIKN No. 5 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Aparatur Sipil NegaraIbu Kota NusantaraKetentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaPakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku11 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pakaian dinas bagi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjukkan identitas pegawai, meningkatkan disiplin, dan menciptakan keseragaman dalam berpakaian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas, meliputi:

  1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  4. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik Indonesia (PD KORPRI)
  5. Pakaian Dinas Harian Batik (PDH Batik)
  6. Pakaian Dinas Harian Bebas (PDH Bebas)
  7. Pakaian Dinas Khusus (PDK)

PSL, PDH, PDL, dan PD KORPRI disediakan oleh Otorita IKN. Peraturan ini juga mengatur detail spesifikasi pakaian dinas, kelengkapan pakaian dinas (tutup kepala, tutup kaki, rompi, atribut, dan kelengkapan lainnya), dan atribut (tanda pengenal dan lencana/pin). Pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi kepatuhan.

1. Pakaian Dinas yang digunakan sebelum diundangkannya peraturan ini, masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Kepala ini diundangkan.

(-)