Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan dibedakan menjadi tarif layanan berdasarkan kelas (instalasi rawat inap dan tindakan medis operatif) dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas (visite dan konsultasi ICU/NICU, administrasi, rawat jalan, pelayanan kedokteran kepolisian, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan kendaraan, bimbingan/pendidikan/pelatihan/penelitian/pengembangan, penggunaan bantuan kesehatan, dan penggunaan lahan/gedung/ruangan). Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. BLU Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Terhadap pasien tertentu (korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, pasien miskin bukan pihak penjamin) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.