Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.05/2019 · PMK No. 40/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan dibedakan menjadi tarif layanan berdasarkan kelas (instalasi rawat inap dan tindakan medis operatif) dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas (visite dan konsultasi ICU/NICU, administrasi, rawat jalan, pelayanan kedokteran kepolisian, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan kendaraan, bimbingan/pendidikan/pelatihan/penelitian/pengembangan, penggunaan bantuan kesehatan, dan penggunaan lahan/gedung/ruangan). Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. BLU Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Terhadap pasien tertentu (korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, pasien miskin bukan pihak penjamin) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)