Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela

Juga dikenal sebagai: PP 52/1958 · PP No. 52 Tahun 1958 · PP Nomor 52 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1958Tanggal Penetapan:15 September 1958

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIkatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1958
Tanggal Penetapan15 September 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1958 tentang pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 6) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 mengatur ikatan dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas dan status hukum Militer Sukarela sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Militer Sukarela. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan, serta menetapkan syarat-syarat penerimaan, pendidikan, dan pengangkatan Militer Sukarela. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Militer Sukarela, termasuk syarat perizinan dan persetujuan untuk bergabung, serta ketentuan mengenai ikatan dinas pertama, lanjutan, dan khusus. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan pangkat bagi Militer Sukarela.

1. Mereka yang sebelum 1 Januari 1953 diterima dalam dinas tentara dan pada saat berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 masih ada dalam dinas tersebut dipandang sebagai Militer Sukarela yang pada saat berlakunya Undang-undang tersebut mengakhiri ikatan dinas pertama seperti yang termaksud dalam Pasal 7. 2. Bagi mereka termaksud dalam ayat (1) yang akan memperpanjang ikatan dinasnya, berlaku ketentuan tersebut dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, dengan ketentuan bahwa permintaan yang termaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus sudah diterima oleh pejabat yang berwajib dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal keluarnya peraturan ini. 3. Mereka yang sesudah 31 Desember 1952 diterima dalam dinas tentara dan pada saat berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 masih ada dalam dinas tentara, dipandang sebagai Militer Sukarela yang sedang melaksanakan ikatan dinas pertama, yang berlaku mulai saat diterimanya sebagai anggota tentara dan berakhir pada saat yang ditentukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

1. Militer Sukarela yang tidak menyelesaikan pendidikan karena disengaja atau kesalahan sendiri, diharuskan mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan baginya untuk keperluan pendidikan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah keluar dari pendidikan tersebut. 2. Militer Sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat, kehilangan segala hak yang berhubungan dengan pangkat dan jabatannya sebagai Militer Sukarela terhitung mulai saat berlakunya pemberhentian.