di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 04/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 04 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan untuk menjamin keseimbangan usaha perdagangan, mencegah praktik usaha yang tidak sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi perdagangan, lokasi dan jarak usaha, perizinan, kemitraan dengan UMKM, serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: