Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 04/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 04 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan untuk menjamin keseimbangan usaha perdagangan, mencegah praktik usaha yang tidak sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi perdagangan, lokasi dan jarak usaha, perizinan, kemitraan dengan UMKM, serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Penataan lokasi dan jarak antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
  • Persyaratan perizinan untuk Pasar Rakyat (IUPPT), Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Toko Swalayan (IUTS).
  • Kewajiban kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM, termasuk penyediaan ruang usaha.
  • Pengaturan kerjasama usaha antara pemasok dan Toko Swalayan.
  • Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan terkait mutu pelayanan, keamanan, kebersihan, dan ketertiban.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban memiliki izin usaha (IUPPT, IUPP, IUTS) dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala.
  • Kewajiban memenuhi persyaratan teknis bangunan, lingkungan, keamanan, dan sanitasi.
  • Kewajiban melaksanakan kemitraan dengan UMKM.
  • Larangan melakukan praktik monopoli, menjual barang kadaluarsa, dan menggunakan tenaga kerja di bawah umur.

1. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki izin terkait kegiatan Usaha Perdagangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya. 2. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan yang telah berdiri dan beroperasi wajib memiliki IUPPT, IUPP dan/atau IUTS sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.