di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2012 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan pengaturan PBB-P2 oleh Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta mengatur pemanfaatan bumi untuk kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tahun pajak, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa, sanksi administratif, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan ketentuan penyidikan.