Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 18/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2009Tanggal Penetapan:15 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku15 Agustus 2009
Tanggal Penetapan15 Agustus 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2009 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)