Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun mendatang. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, penyusunan RPJMD, dan perumusan materi visi misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. RPJPD juga menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJPD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan RPJPD memperhatikan konsistensi perencanaan, kerangka pengendalian dan evaluasi, manajemen risiko, dan komunikasi publik. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.