Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2025Tanggal Penetapan:26 Februari 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku26 Februari 2025
Tanggal Penetapan26 Februari 2025
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023-2025 menetapkan kerangka kerja pembangunan kepariwisataan di kabupaten tersebut selama periode 2023-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan untuk mengembangkan potensi daerah dan membangun fasilitas yang berkualitas untuk menarik wisatawan, serta menjadikan pariwisata sebagai pilar penting dalam penerimaan devisa dan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi: Mewujudkan daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang berdaya saing global, berbasis potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
  2. Misi:
    • Mengembangkan destinasi pariwisata yang memiliki keaslian, keunikan, dan berwawasan lingkungan.
    • Mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis dan bertanggung jawab.
    • Mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan.
    • Mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang efektif dan efisien.
  3. Strategi Pembangunan Kepariwisataan:
    • Pembangunan destinasi pariwisata.
    • Pembangunan pemasaran pariwisata.
    • Pembangunan industri pariwisata.
    • Pembangunan kelembagaan pariwisata.
  4. Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan DPK, pembangunan DTWK, aksesibilitas, fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi pariwisata.
  5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  6. Pembangunan Industri Pariwisata: Penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Penguatan organisasi, pembangunan SDM, dan penyelenggaraan penelitian bidang pariwisata.

(-)

(-)