Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penghargaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghargaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Karawang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penghargaan Kepada Seseorang atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Pemerintah dan Pembangunan DT II Karawang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penghargaan Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kepada seseorang, kelompok, dan/atau badan yang telah berjasa dalam pembangunan daerah. Penghargaan Daerah bertujuan untuk memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi dan jasa-jasa yang bermanfaat bagi daerah, serta meningkatkan motivasi dan mendorong keberhasilan pembangunan daerah. Asas pemberian penghargaan meliputi kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan kearifan lokal. Penghargaan Daerah terdiri atas Tanda Penghargaan (Putra Utama, Putra Madya, Putra Pratama, dan Warga Kehormatan), Penghargaan Pengabdian PNS (berdasarkan masa kerja dan purnabakti), PNS berprestasi, Penghargaan Purnabhakti, dan penghargaan daerah lainnya. Persyaratan untuk memperoleh penghargaan berbeda-beda tergantung pada jenis penghargaan. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, lencana, plakat, uang penghargaan, dan/atau penghargaan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Pertimbangan Penghargaan Daerah yang bertugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Penghargaan Daerah. Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan. Penerima penghargaan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten, serta berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada daerah.

(-)