di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 6/2013 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: