Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 14/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2019Tanggal Penetapan:27 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku27 Agustus 2019
Tanggal Penetapan27 Agustus 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan keadaan, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp 2.141.194.857.000 bertambah menjadi Rp 2.281.115.979.565.
  2. Belanja: Semula Rp 2.146.652.895.644 bertambah menjadi Rp 2.448.695.552.538.
  3. Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 277.929.572.973 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 110.350.000.000.

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Perubahan anggaran ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)