Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 22/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 22 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi Tata kerja Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sebagai urusan pemerintah daerah, dengan memperhatikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan yang efisien kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai unsur pendukung Kepala Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. - Tugas Dinas meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. - Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan penduduk, penelitian persyaratan, penerbitan dokumen kependudukan, penyelenggaraan perubahan dan perbaikan data, penyuluhan, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. - Susunan organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pendaftaran Penduduk (dengan Seksi Identitas Penduduk dan Seksi Pindah Datang Penduduk), Bidang Pencatatan Sipil (dengan Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian serta Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (dengan Seksi Pengelolaan Data dan Penyajian Data serta Seksi Teknologi Informasi, Jaringan dan Komunikasi Data), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)