Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2011Tanggal Penetapan:27 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Oktober 2011
Tanggal Penetapan27 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa, meningkatkan transparansi dan integritas pegawai, serta meningkatkan disiplin pegawai agar pelayanan dapat terselenggara secara adil, merata, profesional, dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur norma kepribadian yang wajib dipedomani oleh setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara, yang meliputi kejujuran, keadilan, integritas, kesederhanaan, kelugasan, transparansi, serta menghormati dan menghargai martabat dan hak sesama manusia. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan kemampuan diri dalam kedinasan, yang meliputi profesionalisme, kapasitas, keberanian, ketangguhan, ketangkasan, kecermatan, kejelian, independensi, loyalitas, dan dedikasi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan dalam penugasan, baik bagi Pelayan Publik maupun Penyelenggara, termasuk kewajiban mematuhi peraturan kedinasan, melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta larangan menyalahgunakan kewenangan, melakukan praktik KKN, dan membocorkan rahasia negara. Lebih lanjut, diatur pula mengenai kewajiban dan larangan dalam pelayanan publik, seperti kewajiban melayani sesuai SOP, melayani dengan empati dan tanpa pamrih, serta larangan melakukan pungutan tidak sah dan memberikan pelayanan yang diskriminatif.

Bagi Penyelenggara Negara, diatur kewajiban menyusun perencanaan kerja, menerapkan SOP, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, membina dan mengembangkan SDM, serta larangan menyalahgunakan kewenangan, membiarkan praktik KKN, dan melalaikan kewajiban pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelayan Publik dan atau Penyelenggara yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, pelanggar kode etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik. 3. Pelanggaran kode etik dapat ditindaklanjuti dengan proses peradilan umum jika terdapat perbuatan hukum atau pidana.