Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi Dan Pameran Kerjinan Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1985 · Keppres No. 37 Tahun 1985 · Keppres Nomor 37 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1985Tanggal Penetapan:26 Maret 1985
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi Dan Pameran Kerjinan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1985
Tanggal Penetapan26 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang Pembentukan Panitia Nasional Konferensi dan Pameran Kerajinan Internasional

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Panitia Nasional Konferensi dan Pameran Kerajinan Internasional. Perubahan ini dilakukan karena adanya alih tugas jabatan Direktur Jenderal Industri Kecil Departemen Perindustrian. Dalam Keputusan Presiden ini, Pasal 1 dari Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 diubah, khususnya pada jabatan Ketua Umum Panitia Nasional. Ketua Umum yang baru adalah Sdr. Ir. Trisura Suhardi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Industri Kecil di Departemen Perindustrian. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)