Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sumber informasi terjadinya kerugian negara, yang meliputi hasil pengawasan atasan langsung, hasil pengawasan BPKP dan Inspektorat Jenderal, pemeriksaan BPK, laporan tertulis, informasi tertulis dari masyarakat, perhitungan ex-officio, dan pelapor tertulis.
- Kewajiban atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja untuk melakukan verifikasi terhadap informasi kerugian negara dan melaporkannya kepada Menteri serta memberitahukan kepada BPK.
- Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara.
- Proses penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
- Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara oleh Menteri untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu.
- Penentuan nilai kerugian negara berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar.
- Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke kas negara.
- Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
- Kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti kerugian negara.
- Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
- Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
- Tata cara penatausahaan berkas kasus kerugian negara.