Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 47/2022 · Permendag No. 47 Tahun 2022 · Permendag Nomor 47 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sumber informasi terjadinya kerugian negara, yang meliputi hasil pengawasan atasan langsung, hasil pengawasan BPKP dan Inspektorat Jenderal, pemeriksaan BPK, laporan tertulis, informasi tertulis dari masyarakat, perhitungan ex-officio, dan pelapor tertulis.
  2. Kewajiban atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja untuk melakukan verifikasi terhadap informasi kerugian negara dan melaporkannya kepada Menteri serta memberitahukan kepada BPK.
  3. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara.
  4. Proses penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  5. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara oleh Menteri untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu.
  6. Penentuan nilai kerugian negara berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar.
  7. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke kas negara.
  8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
  9. Kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti kerugian negara.
  10. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
  11. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
  12. Tata cara penatausahaan berkas kasus kerugian negara.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif. 2. Pihak yang merugikan negara dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.