Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2017 · PERPRES No. 110 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pengelola Keuangan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, dengan fungsi utama perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Badan Pelaksana bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan persetujuan atas kebijakan dan rencana yang disusun oleh Badan Pelaksana. BPKH juga memiliki wewenang untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Pegawai BPKH diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu dan dapat diberhentikan dengan atau tanpa hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

1. BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan operasional kantor paling lama 6 bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji dari kementerian terkait kepada BPKH. 2. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari kementerian terkait paling lama 6 bulan.

(-)