di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2017 · PERPRES No. 110 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, dengan fungsi utama perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Badan Pelaksana bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan persetujuan atas kebijakan dan rencana yang disusun oleh Badan Pelaksana. BPKH juga memiliki wewenang untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Pegawai BPKH diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu dan dapat diberhentikan dengan atau tanpa hormat sesuai ketentuan yang berlaku.