di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 640.720.363.209,36 dan belanja sebesar Rp 605.917.192.183,43, menghasilkan surplus sebesar Rp 34.803.171.025,93. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 81.682.911.064,17 dan pengeluaran sebesar Rp 16.184.053.731,51, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 65.498.857.332,66.
Neraca per 30 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.284.960.295.477,83, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.730.000.000,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.274.230.295.477,83.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 70.299.535.629,17 dan saldo kas akhir sebesar Rp 100.086.878.999,59, dengan berbagai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.