Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru terkait sistem perpajakan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pengawasan pemungutan pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah pelayanan di restoran dengan pembayaran, kecuali jasa boga/catering dan restoran dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp. 2.000.000,00 per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran di restoran. Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran di restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Kewajiban Penggunaan Bon Penjualan (Bill): Setiap wajib pajak harus menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi, kecuali ditentukan lain oleh Walikota.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi saat pembayaran di restoran.
- Pendaftaran: Setiap Wajib Pajak baru wajib mendaftarkan diri ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan pajak berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- Pembayaran dan Penagihan: Mengatur tanggal jatuh tempo pembayaran, tata cara pembayaran, penagihan pajak, dan kadaluwarsa penagihan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN. Banding diajukan kepada badan peradilan pajak.
- Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan: Wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak yang tidak berhak.