Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 28/2009 · Perda Kota Bandung No. 28 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru terkait sistem perpajakan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pengawasan pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah pelayanan di restoran dengan pembayaran, kecuali jasa boga/catering dan restoran dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp. 2.000.000,00 per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran di restoran. Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran di restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Kewajiban Penggunaan Bon Penjualan (Bill): Setiap wajib pajak harus menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi, kecuali ditentukan lain oleh Walikota.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi saat pembayaran di restoran.
  5. Pendaftaran: Setiap Wajib Pajak baru wajib mendaftarkan diri ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan pajak berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  8. Pembayaran dan Penagihan: Mengatur tanggal jatuh tempo pembayaran, tata cara pembayaran, penagihan pajak, dan kadaluwarsa penagihan.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN. Banding diajukan kepada badan peradilan pajak.
  10. Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan: Wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
  11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
  12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  14. Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak yang tidak berhak.

1. Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam Masa Pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.