Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran

Juga dikenal sebagai: Permendag 71/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:9 Oktober 2014
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan09 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Ukuran. Pengawasan dilakukan untuk mendukung perlindungan konsumen. Pengawasan meliputi UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Pengawasan UTTP memastikan penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda tera. Pengawasan BDKT memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Pengawasan Satuan Ukuran memastikan penggunaan dan penulisan satuan sesuai ketentuan.

(-)

(-)