Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 9/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 1994 Nomor 4 Seri D.3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 1997 Nomor3 Seri D.2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Tahun 2001 Nomor 59 Seri D.15).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2001. Pencabutan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan pengkajian kinerja Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu yang menghasilkan kebijakan untuk melakukan pembubaran atau likuidasi perusahaan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu dibubarkan, dan Bupati menunjuk lembaga yang berkompeten atau membentuk tim untuk melaksanakan pembubaran (likuidasi) perusahaan.

Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Daerah ini maka Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu dibubarkan. Bupati menunjuk dan menetapkan lembaga yang berkompeten dibidangnya atau membentuk tim dalam rangka pelaksanaan pembubaran (likuidasi) Perusahaan Daerah Apotik Dharma Ayu.

(-)