Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Tata Kelola SPBE:

  • Bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, meliputi Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  • Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, dan ditetapkan oleh Bupati.
  • Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, dan ditetapkan oleh Bupati.
  • Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Pemerintah Daerah, dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
  • Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE, berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
  • Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain, yang digunakan dalam SPBE dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Perangkat Daerah.
  • Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah terdiri atas Jaringan Intra dan Sistem Penghubung Layanan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan integrasi.
  • Aplikasi SPBE terdiri atas Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus, yang digunakan untuk memberikan Layanan SPBE. Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum dalam memberikan Layanan SPBE.
  • Keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
  • Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Manajemen SPBE:

  • Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.

Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi:

  • Terdiri atas audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE.

Percepatan SPBE:

  • Dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE.

1. Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu.

(-)