Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2009Tanggal Penetapan:22 Desember 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 Desember 2009
Tanggal Penetapan22 Desember 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Gubernur, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah (Organisasi Perangkat Daerah terkait, Instansi vertikal terkait, Profesional/Ahli), Kepala Pelaksana (membawahi Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

1. Dengan terbentuknya BPBD, maka tugas dan fungsi Sub Bidang Penanganan Bencana dan Kedaruratan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Tengah dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

(-)