Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 6/2025 · Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2025Tanggal Penetapan:12 September 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPetunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku25 September 2025
Tanggal Penetapan12 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian penghargaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penghargaan diberikan kepada penerbit, produsen karya rekam, warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan, dan masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban tersebut. Penghargaan terbagi menjadi dua kategori, yaitu tertib serah simpan dan karya terbaik.

Kategori Tertib Serah Simpan: Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi membentuk tim penilai. Tim melakukan pengumpulan dan pengolahan data serah simpan berdasarkan jenis koleksi, pelaksana serah, dan wilayah terbitan. Nominasi penerima penghargaan ditentukan berdasarkan tingkat kepatuhan, diverifikasi identitas, domisili, dan status operasionalnya. Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan penerima penghargaan.

Kategori Karya Terbaik: Karya yang diajukan harus memenuhi persyaratan seperti sudah diserahkan, diterbitkan di Indonesia, bukan terjemahan, tahun terbit maksimal 5 tahun, jumlah pengarang maksimal 3 orang, bukan modul pembelajaran, dan tidak mengandung unsur SARA. Tim penilai dibentuk, subjek karya ditentukan, dan pengumuman dilakukan melalui media. Tim juri menilai karya berdasarkan relevansi, inovasi, kualitas penyajian, dan orisinalitas. Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan karya terbaik.

Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau pin penghargaan. Piagam dapat diberikan beserta uang pembinaan.

(-)

(-)