Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 10/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2011Tanggal Penetapan:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku16 Mei 2011
Tanggal Penetapan16 Mei 2011
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kampar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari dasar pengenaan.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan. Jika SPTPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta kedaluwarsa penagihan pajak.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan menyegel ijin usaha bagi pengusaha yang melalaikan pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut atau menolak tindakan pemeriksaan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda.