Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang Kabupaten Purbalingga sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di bagian Barat-Selatan Jawa Tengah yang berbasis agrobisnis, industri, dan pariwisata berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah berbasis sistem pusat kegiatan, peningkatan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dan pusat pelayanan yang merata, serta pengembangan infrastruktur wilayah. Pola ruang wilayah meliputi pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan strategis wilayah dikembangkan berbasis potensi dan kearifan lokal. Rencana struktur ruang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem perkotaan mencakup PKL (Pusat Kegiatan Lokal) seperti Perkotaan Purbalingga dan Bobotsari. Sistem jaringan prasarana meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, lindung geologi, rawan bencana alam, dan cagar budaya. Kawasan budidaya meliputi hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan.

(-)

(-)