Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 14/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Tujuan dari penyerahan ini adalah untuk melindungi aset Pemerintah Daerah, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. Penyerahan PSU dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Ketentuan Substansial:

Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan PSU dengan luas yang proporsional terhadap luas lahan perumahan, yaitu 30% untuk lahan hingga 1 hektar dan 40% untuk lahan di atas 1 hektar. PSU meliputi jaringan jalan, drainase, utilitas, sarana sosial, ruang terbuka hijau, dan tempat pemakaman umum. Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan harus memenuhi kriteria teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk melaksanakan proses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan. Tata cara penyerahan PSU meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan. Setelah penyerahan, PSU menjadi barang milik daerah dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat dalam pengelolaan PSU.

Peraturan ini juga mengatur tentang bantuan PSU bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diberikan melalui pelaku pembangunan perumahan umum. Tahapan pemberian bantuan PSU meliputi usulan permohonan, penetapan lokasi, pelaksanaan pembangunan fisik, dan pelaporan.

1. Prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan yang telah ada sebelumnya berlaku Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang perumahan.