di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 9/2020 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penataan perumahan dan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang dinilai berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka hijau. Peraturan ini juga mengatur pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan dan pengendalian yang meliputi kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Selain itu, peraturan ini mengatur peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali). Peningkatan kualitas ini juga mencakup pengelolaan pasca-penanganan untuk mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan, termasuk pembentukan kelompok swadaya masyarakat serta pemeliharaan dan perbaikan. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemberian insentif untuk mendukung upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.