Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2018
Tempat PenetapanTobelo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan E-Government: Pemerintah Daerah menyusun rencana induk pengembangan E-Government yang berisi standardisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan E-Government, termasuk kerangka pemikiran dasar, cetak biru pengembangan, solusi pentahapan, dan rencana implementasi. Perangkat Daerah menindaklanjuti rencana induk ini sesuai bidang tugas dan fungsi. 2. Infrastruktur TIK: Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur TIK yang mencakup perangkat keras, pusat data, jaringan data dan komunikasi, serta lebar pita (bandwidth). Pengelolaan infrastruktur ini dilakukan oleh Perangkat Daerah. 3. Pengembangan Aplikasi: Pengembangan aplikasi harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, mengacu pada rencana induk dan rencana implementasi. Koordinasi dengan instansi vertikal diperlukan, dengan memperhatikan prioritas kebutuhan, integrasi data dan sistem elektronik, serta ketersediaan infrastruktur dan kompetensi sumber daya manusia. Aplikasi ditempatkan pada pusat data yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. 4. Sumber Daya Manusia: Pengelola infrastruktur dan aplikasi adalah aparatur sipil negara. Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non-formal, serta pengembangan standar kompetensi. Upaya ini mencakup peningkatan kesadaran tentang pentingnya informasi, pemanfaatan sumber daya pendidikan dan pelatihan, pengembangan pedoman pendidikan dan pelatihan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan TIK. 5. Keamanan Sistem TIK: Pemerintah Daerah wajib mengelola data dalam aplikasi sistem informasi dengan memperhatikan keamanan penerapan TIK. Aplikasi sistem elektronik harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan TIK. 6. Pengelolaan Domain: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan domain melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. 7. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: Pemerintah Daerah menetapkan standar penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi, serta membentuk Pusat Media sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi publik. 8. Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat mengembangkan kemitraan dengan perguruan tinggi dan badan usaha dalam pengembangan sumber daya manusia dan penyediaan infrastruktur TIK. Masyarakat dan dunia usaha dapat memberikan dukungan, informasi, dan membantu menyebarluaskan informasi, serta meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan TIK. 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan TIK, meliputi pemanfaatan infrastruktur, pengelolaan laman daring, penyediaan sarana TIK, dan diseminasi informasi.

(-)

(-)