Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk mengatur dan membina kegiatan pergudangan di wilayah Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha di bidang pergudangan yang memerlukan pengaturan agar tertib niaga dan distribusi barang lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi gudang berdasarkan luas (kecil, menengah, besar), kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki/menguasai gudang, dan kewenangan penerbitan TDG yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. TDG berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan barang, di mana pemilik, pengelola, atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, serta menyampaikan laporan penyimpanan barang secara berkala. Dalam kondisi mendesak, penyimpanan barang melebihi 3 bulan memerlukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari Bupati c.q. Kepala Dinas. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi TDG, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, dan tata cara penagihan.