Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 7/2021 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku12 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Belitung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2019 Nomor 39), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2020 Nomor 38); 2. Peraturan Bupati Belitung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2020 Nomor 45);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan. 2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 3. Rincian laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. 4. Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2020. 5. Neraca per 31 Desember Tahun 2020, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. 6. Laporan Operasional per 31 Desember Tahun 2020, yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional. 7. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020. 8. Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020. 9. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. 10. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan.

(-)

(-)