Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
3. Rincian laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
4. Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2020.
5. Neraca per 31 Desember Tahun 2020, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
6. Laporan Operasional per 31 Desember Tahun 2020, yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional.
7. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020.
8. Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020.
9. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
10. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan.