Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.01/2020 · PMK No. 223/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStatuta Politeknik Keuangan Negara STAN
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN bertujuan untuk menggantikan dan menyesuaikan statuta sebelumnya dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di PKN STAN. PKN STAN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BPPK. Pendidikan yang diselenggarakan meliputi pendidikan vokasi di bidang keuangan negara, dengan otonomi dalam pengelolaan tridharma perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta hak dan kewajiban dosen dan mahasiswa. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan akreditasi, serta ketentuan mengenai kerja sama dengan pihak lain.

1. Status Mahasiswa yang masih aktif menjalankan masa studinya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan program studi saat Mahasiswa tersebut terdaftar di PKN STAN. 2. Penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang penetapannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN. 3. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN. 4. Terkait penyelesaian tugas pejabat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.

(-)