Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN bertujuan untuk menggantikan dan menyesuaikan statuta sebelumnya dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di PKN STAN. PKN STAN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BPPK. Pendidikan yang diselenggarakan meliputi pendidikan vokasi di bidang keuangan negara, dengan otonomi dalam pengelolaan tridharma perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta hak dan kewajiban dosen dan mahasiswa. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan akreditasi, serta ketentuan mengenai kerja sama dengan pihak lain.