Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2021 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2021Tanggal Penetapan:11 November 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 November 2021
Tanggal Penetapan11 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip penyelenggaraan SPBE meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tata Kelola SPBE: Meliputi Arsitektur SPBE KPU, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis SPBE, pengelolaan data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. 2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. 3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem. 4. Penyelenggara SPBE: Pembentukan Tim Koordinasi SPBE di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan tugas dan fungsi yang jelas. 5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE.

1. Sistem informasi KPU yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan adanya pembangunan dan/atau pengembangan sistem informasi KPU.

(-)