Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1959

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1959 · UUDrt No. 2 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1959Tanggal Penetapan:16 April 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1959
Tanggal Penetapan16 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk memberikan penghargaan berupa Bintang Garuda kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas di udara selama periode 1945-1949. Penerbangan pada masa tersebut dianggap sangat berbahaya dan mereka yang terlibat dianggap sebagai pelopor penerbangan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Bintang Garuda diberikan kepada anggota Angkatan Udara yang aktif dalam tugas penerbangan selama periode tersebut. Bintang ini berbentuk bintang berlapis tiga dengan simbol Angkatan Udara. Pemberian Bintang Garuda dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dan disertai dengan piagam. Tata cara pengusulan dan pemberian diatur oleh Menteri Pertahanan. Bintang ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada mereka yang gugur dalam tugas penerbangan.

(-)

1. Hak atas Bintang Garuda dicabut jika penerima dikenakan hukuman pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, seperti dikeluarkan dari dinas ketentaraan, hukuman penjara lebih dari satu tahun, atau memasuki dinas Angkatan Perang negara asing tanpa izin.