di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda
Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1959 · UUDrt No. 2 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk memberikan penghargaan berupa Bintang Garuda kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas di udara selama periode 1945-1949. Penerbangan pada masa tersebut dianggap sangat berbahaya dan mereka yang terlibat dianggap sebagai pelopor penerbangan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Bintang Garuda diberikan kepada anggota Angkatan Udara yang aktif dalam tugas penerbangan selama periode tersebut. Bintang ini berbentuk bintang berlapis tiga dengan simbol Angkatan Udara. Pemberian Bintang Garuda dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dan disertai dengan piagam. Tata cara pengusulan dan pemberian diatur oleh Menteri Pertahanan. Bintang ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada mereka yang gugur dalam tugas penerbangan.