Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 13/2022 · Permendikbudriset No. 13 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penyisipan Pasal 3A, dan perubahan Lampiran. Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi unit-unit di lingkungan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran, serta penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Renstra Kemendikbudristek disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024, meliputi pendahuluan, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, kerangka pendanaan, penutup, dan lampiran. Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikbudristek yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendikbudristek.

(-)

(-)