di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas dan lansia memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai warga negara, namun seringkali mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak-haknya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia penyandang disabilitas dan lansia, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan mereka, serta meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak-hak tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai lembaga non-struktural yang membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.