Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 10/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan meliputi tarif retribusi untuk rumah tinggal, pertokoan, rumah toko (ruko), perbengkelan, dan real estate/villa. Selain itu, dilakukan penghilangan Bab XI tentang Kadaluwarsa dan Bab XIII tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, serta perubahan pada ketentuan pidana terkait sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).