Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 30 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 30/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 30 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun 2015
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 15); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD);

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.040.448.839.067,43, belanja daerah sebesar Rp. 1.098.222.522.067,43, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (57.773.683,000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 67.773.683.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 57.773.683.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) daerah serta pembayaran pokok hutang. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)